Lompat ke konten utama

Rilis Pers

Stimulus Kemenhub Potong Harga Tiket Pesawat 11-13 Persen di Libur Akhir Tahun

Stimulus Kemenhub menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi 11-13 persen pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sebarkan Admin

3 menit baca
Ilustrasi pesawat terbang melintasi kota di tepi sungai saat mendarat, dikaitkan dengan stimulus kemenhub untuk tiket pesawat akhir tahun
Ilustrasi pesawat terbang melintasi kota di tepi sungai saat mendarat, dikaitkan dengan stimulus kemenhub untuk tiket pesawat akhir tahun

Bayangkan harus merogoh kocek lebih dalam untuk pulang kampung saat libur akhir tahun, ketika permintaan tiket melonjak dan harga seolah tak mau kompromi. Bagi banyak calon penumpang, momen Natal dan Tahun Baru selalu jadi ujian tersendiri. Namun kali ini ada kabar yang bisa sedikit melegakan: pemerintah menyiapkan stimulus kemenhub yang memangkas harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi secara cukup signifikan.

Harga Turun 11 Sampai 13 Persen

Kementerian Perhubungan memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk meringankan biaya perjalanan akhir tahun bagi masyarakat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan kebijakan tersebut telah disampaikan ke seluruh maskapai melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara. Di Jakarta, Senin (26/10/2026), ia mengungkapkan, "Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini."

Sejumlah pemberitaan mencatat perkembangan ini, termasuk laporan bahwa harga tiket pesawat Natal-Tahun Baru turun hingga 13 persen, serta penegasan bahwa Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru Turun ... sebesar 11-13 persen.

Kapan dan untuk Siapa Program Ini Berlaku

Program ini dirancang khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Masa pelaksanaannya berlangsung dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, tepat ketika kebutuhan perjalanan masyarakat memuncak pada libur akhir tahun.

Agar ketentuan benar-benar dijalankan, Kemenhub menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap maskapai. Ada pula mekanisme sanksi bagi maskapai yang tidak menjalankan kebijakan selama masa stimulus. Harapan pemerintah jelas: memperluas akses masyarakat ke transportasi udara dengan biaya lebih terjangkau, tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

Dorongan Mendagri dan Kekhawatiran Inflasi

Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai menahan tarif pesawat menjelang akhir tahun. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan ANTARA.

Tito meminta Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara, mengumpulkan maskapai untuk membahas pengendalian tarif saat permintaan penerbangan naik. Ia berharap maskapai tidak menetapkan tarif batas tertinggi meski permintaan melonjak, sehingga stabilitas harga nasional tetap terjaga.

"Karena load factor-nya, jumlah penumpangnya pasti meningkat. Nah, otomatis (penumpang banyak). Tolong kalau bisa (harga tiket pesawat) diturunkan," kata Tito. Menurutnya, tingkat keterisian pesawat yang tinggi tetap memberi maskapai peluang untung tanpa harus mematok tarif maksimal.

Stimulus Pajak dan Kesiapan Armada

Sejak awal Oktober, Kemenhub telah menjamin keterjangkauan tiket pesawat pada libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Hal itu disampaikan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026), sebagaimana diberitakan Kemenhub jamin keterjangkauan tiket pesawat di libur Natal-Tahun Baru.

Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk menekan beban biaya tiket. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan yang masih disusun dan menunggu harmonisasi sebelum berlaku pada angkutan Natal dan Tahun Baru. Perkiraan besaran stimulus mengikuti tarif pajak berlaku saat ini sebesar 11 persen untuk penerbangan tertentu.

Pemerintah juga mengkaji penyesuaian komponen biaya lain, seperti Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge, agar tiket tetap terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Dari sisi keselamatan, Kemenhub membuka posko terpadu dan memperkuat pengawasan operasional. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara meningkatkan pemeriksaan pesawat sebelum dan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Agustinus meminta maskapai memastikan seluruh armada laik operasi. "Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu," ujarnya.

Deretan langkah ini menegaskan bahwa penurunan tarif bukan sekadar janji, melainkan rangkaian upaya yang saling menopang. Bagi penumpang, harapannya sederhana: perjalanan pulang di akhir tahun bisa terasa lebih ringan, baik dari sisi biaya maupun kenyamanan. Foto sampul merupakan ilustrasi dari 2780243 di Pixabay.


Tentang Sebarkan.id

Platform layanan jasa publikasi press release ke media online di Indonesia untuk brand, perusahaan, agensi, maupun individu yang ingin membangun personal branding dan meningkatkan eksposur melalui publikasi media.

Informasi lebih lanjut: https://sebarkan.web.id

Kontak Media

Sebarkan Admin
Humas, Sebarkan.id
Email: reyhanfebrian48@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 081234501560

Bagikan artikel ini